Cari Blog Ini

Jumat, 11 Maret 2011

permendagri-no-372010-belanja-barang-dan-hibah

Sebagaimana diketahui bahwa, Permendagri No. 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 menjadi acuan bagi Pemerintah daerah dalam menyusun APBD TA 2011.

Dalam pelaksaan hibah barang berdasarkan PP 6/2006 dan Permendagri 17/2007, bila dilihat dari ketersediaan barang terdapat dua jenis barang : barang yang memang sudah ada dan barang yang belum ada dan harus dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD.

Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 6/2006 dimana dinyatakan “Hibah barang milik daerah dapat berupa: tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran”.

Lampiran Permendagri No. 17 Tahun 2007 yang menyatakan “Hibah barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola yang sejak awal pengadaaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran, dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah”.

Struktur belanja dalam APBD adalah sebagai berikut :

1. Belanja Tidak Langsung
* belanja pegawai;
* bunga;
* subsidi
* hibah;
* bantuan sosial;
* belanja bagi hasil dan bantuan keuangan;dan
* belanja tidak terduga.
2. Belanja Langsung
* Belanja Pegawai
* Belanja Barang dan Jasa
* Belanja Modal

Pertanyaan terkait pos penganggaran untuk belanja hibah adalah : Apakah Pemerintah Daerah menganggarkan belanja barang (barang bergerak/ barang tidak bergerak, khususnya belanja barang modal) yang akan dihibahkan pada pos Belanja barang & jasa atau Belanja modal pada Belanja Langsung?

Sebagaimana diketahui, bahwa Menteri Dalam Negeri dalam sejak tahun 2006 telah menerbitkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan telah direvisi dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 serta beberapa kali Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD dan juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007 perihal Hibah dan Bantuan Keuangan.

Terkait hibah, terdapat perbedaan yang mendasar pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri No. 59 Tahun 2007 yang dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007 perihal Hibah dan Bantuan Keuangan.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/2677/SJ pada angka 5 huruf b menyatakan “Hibah dalam bentuk barang modal dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan oleh SKPD dalam kelompok belanja langsung, dan proses pengadaan barang tersebut dilakukan oleh SKPD, yang kemudian dicatat dan dilaporkan sebagai aset pemerintah daerah tahun anggaran berkenaan dan pada saatnya diserahkan kepada penerima hibah dengan terlebih dahulu dilakukan penghapusan aset”.

Apa makna “….yang kemudian dicatat dan dilaporkan sebagai aset pemerintah daerah tahun anggaran berkenaan dan pada saatnya diserahkan kepada penerima hibah dengan terlebih dahulu dilakukan penghapusan aset”?.

Apakah ini diartikan dicatat dalam buku inventaris (BI) Pemda sebagai Barang Milik Daerah? Kalau ya, berarti dalam pelaksanaan hibah barang tersebut syarat dan ketentuan berlaku sebagaimana pada PP 6/2006 dan Permendagri 17/2007.

Kembali ke judul, bagaimana Permendagri Pedoman Penyusunan APBD mengatur? Baik sebelum dan pada Permendagri 37/2010?

Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD sebelum terbitnya Permendagri 37/2010 tidak pernah mengatur secara khusus penganggaran belanja barang modal yang akan diserahkan kepemilikannya kepada pihak ketiga/masyarakat.

Sedangka Lampiran Permendagri 37/2010 menyatakan “Penganggaran belanja barang modal yang akan diserahkan kepemilikannya kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dialokasikan pada belanja barang dan jasa”.

Sekedar pembanding, pada Buletin Teknis No 2 PP 24/2004 tentang Standar Akuntansi Pemerintah menyatakan “Persediaan adalah aset dalam bentuk barang atau perlengkapan (supplies) yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal pelaporan”.

SE MDN NO.900/079/BAKD, tanggal 12 Februari 2008 perihal : Kebijakan Akuntansi Daerah, Kebijakan Akuntansi No. 09 : Akuntansi Aset menyatakan dan SE MDN No. 900/758/BAKD, 13 Nopember 2008 perihal : Modul Teknis Akuntansi Dan Ilustrasi Penerapan, Penjelasan Kebijakan Akuntansi No. 09 : Akuntansi Aset, menyatakan :

Persediaan merupakan aset yang berwujud :

1. barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah;
2. bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi;
3. barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
4. barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintah.

Hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman.

Apa artinya kalau barang tersebut masuk kategori “Persediaan”?

Jadi yang harus diperhatikan oleh penyusun anggaran terkait Penganggaran belanja barang modal yang akan diserahkan kepemilikannya kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan untuk tahun anggaran 2011 bahwa belanja barang modal (yang akan dihibahkan) tersebut dialokasikan pada belanja barang dan jasa, bukan pada belanja modal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar